Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

394 PKL Liar Sudah Disidang, Denda Terkumpul t Rp 25.674.000

Sebanyak 41 PKL liar yang berjualan di pedestrian dan trotoar jalan dijaring Pemkot Jakarta Selatan sepanjang tahun 2014 ini.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 394 PKL Liar Sudah Disidang, Denda Terkumpul t Rp 25.674.000
kompas.com
Sejumlah anggota Satpol PP merazia PKL yang kembali menggelar lapak di pinggir jalan, Senin (6/1/2014) 

Tribunnews.com, Jakarta - Sebanyak 41 pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di pedestrian dan trotoar jalan dijaring Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan sepanjang tahun 2014 ini.

Mereka sudah diajukan ke persidangan dan dinyatakan melanggar Peraturan Daerah DKI (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum), terutama Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dan pedestrian tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.

"Semuanya sudah divonis bersalah dan diberi sanksi denda dalam sidang tibum di PN Jaksel Jumat lalu," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, Minggu (16/2/2014).

Menurut dia apa yang dilakukan pihaknya ini untuk memberikan efek jera kepada para PKL yang berjualan bukan pada tempatnya atau menggunakan fasilitas umum.

Sulistiarto mengatakan dari 41 PKL yang disidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014) lalu, hanya 5 orang yang hadir sidang sementara sisanya disidang verstek atau vonis pengadilan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat. "Semuanya dikenai vonis denda, sekitar Rp 100.000," katanya.

Ia mengatakan selama September 2013 sampai Desember 2013 lalu pihaknya juga sudah menyidangkan 394 PKL liar. "Denda yang dikumpulkan dari 394 PKL totalnya mencapai Rp 25.674.000," ujarnya sambil menambahkan uang denda akan langsung masuk ke kas daerah.

Berita Rekomendasi
Tags:
PKL
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas