Ada Dua Paket Heroin yang Dimiliki Roger Danuarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan ada dua paket heroin yang diamankan polisi dari jok kiri mobil Roger.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis heroin atau putaw serta ganja saat mengamankan artis Roger Danuarta yang ditemukan dalam kondisi setengah sadar di dalam mobil Mercy B 368 RY miliknya, di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Tiimur, Senin (17/2/2014) dinihari sekira pukul 00.30.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan ada dua paket heroin yang diamankan polisi dari jok kiri mobil Roger.
"Satu paket kecil heroin dalam plastik sudah terpakai, dan satu paket lainnya belum terpakai," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2014).
Jika dua paket heroin atau putaw itu ditemukan di jok kiri mobilnya, kata Rikwanto, untuk daun ganja kering ditemukan dari tas kecil warna coklat milik Roger yang ada di sana.
Ia mengatakan saat ini mobil Mercedes Benz tipe E 320 bernomor polisi B 368 RY milik Roger juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Roger, katanta, diduga RD menyuntikkan heroin ke tubuhnya dibantu oleh rekannya berinisial M. "Saat RD ditemukan, rekannya M gak ada di lokasi. Saat ini M masih dicari," katanya.
Menurutnya Roger sudah dilakukan pengambilan urine dan darah untuk tes narkoba. Rikwanto menjelaskan barang bukti yang disita Polsektro Pulogadung dari Roger adalah mobil, 1 insulin bekas pakai, 1 plastik kecil putaw sisa pakai, 1 plastik kecil putaw belum dipakai, 1 bungkus ganja belum dipakai.
Untuk ganja ini, kata Rikwanto, juga ditemukan bersama kertas papir untuk melintingnya. "Untuk ganja, kalau dipakai akan menjadi 5 linting," paparnya.
Menurutnya saat ini Roger akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127.
Namun pihaknya kata Rikwanto masih mendalami apakah Roger bagian dari pengedar narkotika atau pemakai.
Sebelumnya, Kapolsektro Pulogadung Kompol Zulham Effendi mengatakan, rekan Roger M adalah orang yang diduga membawa narkoba dan kemudian dikonsumsi oleh Roger.
Saat ini, katanya, petugas masih mencari M. Ia menjelaskan narkotika yang ditemukan dari mobil Roger adalah daun ganja dengan berat bruto 15,70 gram, serta heroin dengan berat bruto 1,50 gram. Juga jarum suntik yang masih menancap di lengan kanan Roger.
Karenanya, menurut Zulham, Roger akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.(bum)