Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus RW, Polisi Minta Keterangan Saksi dari Kriminolog dan Ahli Pidana

Dua saksi ahli ini masih dikonfirmasi dimintai keterangannya soal kasus tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus RW, Polisi Minta Keterangan Saksi dari Kriminolog dan Ahli Pidana
Theresia Felisiani/TRIBUNNEWS.COM
Mahasiswi UI korban Sitok Srengenge datangi Polda Metro jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dua saksi ahli yang akan diperiksa yakni kriminolog, Adrianus M dan ahli pidana, Reza Indragiri.

"Dua saksi ahli ini masih dikonfirmasi dimintai keterangannya soal kasus tersebut," ujar Rikwanto, Selasa (17/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa RW untuk dimintai keterangan. Namun kapan waktu pemeriksaan itu masih dikordinasikan dengan pengacara dari RW.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.

Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya memang ada laporan itu, laporannya sudah diterima dan akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif di antaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.

Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.

Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.

Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas