Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Tersangka, Kasudinhub Jakbar Tetap Dapat Gaji

Sementara ini dia masih terima gaji 50 persen

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meski Tersangka, Kasudinhub Jakbar Tetap Dapat Gaji
net
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan meski Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Harahap ditetapkan sebagai Tersangka, namun yang bersangkutan masih menerima gaji.

"Sementara ini dia masih terima gaji 50 persen," ujar Made saat dihubungi, Selasa (18/2/2014).

Made mengatakan, meski masih menerima gaji, namun Ucok Harahap tidak mendapatkan tunjangan. Made sendiri menjelaskan, tunjangan tersebut dibagi dua macam, yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan kerja.

"Itu sudah tidak terima lagi. Sudah tidak ada," kata Made.

Namun, hingga kini Made belum menerima surat penetapan status Tersangka atau surat penahanan Ucok Harahap. Karena itu, dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menyerahkan surat tersebut.

"Kami minta supaya cepat menyerahkan surat penetapan status tersangkanya ke kami," ucap Made.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas