Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PD Pasar Jaya Justru Digugat Pedagang karena Merenovasi Pasar Benhil

Pedagang yang menempati Kavling 36 A ini menganggap PD Pasar Jaya tidak melakukan sosialisasi terkait program peremajaan pasar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PD Pasar Jaya Justru Digugat Pedagang karena Merenovasi Pasar Benhil
net
Kondisi Pasar Benhil, Jakarta. Pemprov DKI sedianya membangun pasar yang berada di Kecamatan Tanah Abang itu menjadi pasar modern. Rencananya, pasar ini akan satu atap dengan hotel yang berada di atasnya. Kemudian pasar akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Daerah Pasar Jaya digugat 17 pedagang Pasar Benhil, Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait rencana Pemprov DKI membangun pasar yang berada di Kecamatan Tanah Abang itu menjadi pasar modern.

Rencananya, pasar ini akan satu atap dengan hotel yang berada di atasnya. Kemudian pasar akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT. Pedagang yang menempati Kavling 36 A ini menganggap PD Pasar Jaya tidak melakukan sosialisasi terkait program peremajaan pasar.

Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Desmihardi mengatakan, gugatan tersebut tidak beralasan. Hal itu lantaran proses sosialisasi telah dilakukan oleh PD Pasar Jaya sejak hak sewa kavling pedagang berakhir pada 2005 lalu.

"PD Pasar Jaya berhak melakukan program tersebut berdasar pada Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar. Sejak tahun 2005 saat masa hak sewa pedagang telah habis, kami memberikan tenggat dengan memperpanjang sewa per satu tahun hingga per tiga bulan sampai pada tahun 2013. Setiap hendak memperpanjang kami sampaikan bahwa bangunan tersebut akan dibangun, itu kan namanya sosialisasi," ujar Desmihardi usai sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (18/2/2014).

Desmihardi menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti mengenai perjanjian sewa menyewa dengan pedagang yang telah habis masa berlakunya juga beberapa bukti adanya undangan sosialisasi tersebut. Menurutnya, saat melakukan sosialisasi pedagang tersebut yang menolak untuk datang.

"Pada Rabu 12 Februari lalu aatas saran hakim kami coba undang lagi para pedagang untuk mendengarkan penjelasan adanya rencana pembangunan kavling tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Dirinya menjelaskan, namun mereka menolak mendengarkan sosialisasi tersebut dan pergi meninggalkan ruangan.

"Sebelumnya juga pernah kami lakukan sosialisasi, bahkan saksi yang pihak penggugat hadirkan pada hari ini mengatakan pernah diundang sosialisasi pada bulan Oktober 2013 lalu," jelasnya.

Sementara itu, Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun mengatakan, program PD Pasar Jaya adalah untuk mengoptimalisasi aset. Yakni sebagai kawasan niaga jadi pasar modern. Namun tetap menampung pedagang lama. Bahkan mengenai harga ruko yang baru nanti mereka mendapatkan skala prioritas.

"Saat ini sudah 80 persen pedagang dari total 41 pedagang mendukung dan menyutujui dilakukannya peremajaan pasar," ujar Agus Lamun.

Menurutnya meskipun telah habis masa pemakaian, pedagang malah mengontrakkan rukonya ke pihak ketiga. Bahkan masa kontrak yang diberikan itu melebihi masa hak pakai. Yakni hingga 2015, padahal hak pakai hanya sampai 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas