Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Pedagang Pasar Benhil, PD Pasar Jaya Sudah Sosialisasi

Padahal, sejak tahun 2005 lalu hak pakai pedagang memang sudah habis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut Pedagang Pasar Benhil, PD Pasar Jaya Sudah Sosialisasi
net
Kondisi Pasar Benhil, Jakarta. Pemprov DKI sedianya membangun pasar yang berada di Kecamatan Tanah Abang itu menjadi pasar modern. Rencananya, pasar ini akan satu atap dengan hotel yang berada di atasnya. Kemudian pasar akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Daerah Pasar Jaya digugat 17 pedagang Pasar Benhil, Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait rencana Pemprov DKI pembangunan di Pasar Benhil Kavling 36 menjadi pasar modern.

Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengatakan, kliennya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang Benhil. Pasar tersebut, akan satu atap dengan hotel yang berada di atasnya. Kemudian pasar akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT.

"Padahal, sejak tahun 2005 lalu hak pakai pedagang memang sudah habis. Tapi memang saat itu pasar belum direhab, maka diberikan perpanjangan waktu beberapa kali," kata Desmihardi, Selasa (18/2/2014).

Lalu, lanjutnya, sampai akhirnya masa perpanjangan tersebut habis pada Juli 2013. Pihaknya juga sudah mengundang pedagang untuk sosialisasi terkait rencana pembangunan.

"Karena mau direhab, maka bangunan lama kami kosongkan dulu. Kami sudah sosialisasikan namun mereka enggan hadir, malah sekarang menggugat pengosongan pasar," katanya.

Ia menungkapkan PD Pasar Jaya memiliki seluruh bukti-bukti berupa fomulir sampai surat undangan sosialiasi. Namun beberapa kali acara sosialiasi tersebut batal. Hingga akhirnya pedagang melakukan tuntutan perdata.

Bahkan saksi dari pihak penggugat membenarkan adanya sosialisasi tersebut, sejak Oktober 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Usai mendengarkan keterangan dari pihak tergugat dan penggugat, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu depan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada Selasa (24/2/2013) yang akan datang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas