Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Slip Biru Bagi Penerobos Jalur Busway: Denda Wajib Rp 500 Ribu Tanpa Sidang

Lewat tilang slip biru, maka penerobos busway wajib membayar maksimal Rp 500 ribu tanpa persidangan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tilang Slip Biru Bagi Penerobos Jalur Busway: Denda Wajib Rp 500 Ribu Tanpa Sidang
twitter
Segerombolan pengendara sepeda motor penyerobot busway melawan arus di Mampang, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tetap banyaknya pengendara yang menerobos jalur busway meski telah diancam denda maksimal di persidangan, membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menerapkan tilang menggunakan slip biru.

Lewat tilang slip biru, maka penerobos busway wajib membayar denda senilai maksimal yakni Rp 500 ribu tanpa melalui persidangan namun membayarnya ke bank. Dengan tanda bukti pembayaran bank, pelanggar dapat mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menjelaskan, selama ini dengan tilang slip merah bagi penerobos busway.

Slip merah mewajibkan pelanggar melalui persidangan, sanksi yang diberikan majelis hakim kadang bukan denda maksimal Rp 500.000.

Hal ini, katanya, membuat tidak ada efek jera bagi pengendara sehingga pelanggaran menerobos busway tetap marak. Karena itu, katanya, pihaknya berencana memberlakukan tilang slip biru sebagai langkah tegas.

"Selama ini tilang slip merah mengharuskan ikut sidang, namun tidak menimbulkan efek jera, karena sanksi yang diberikan lebih rendah dari denda maksimal," kata Hindarsono, Rabu (19/2/2014).

Berita Rekomendasi

Sementara dengan tilang silp biru, katanya, pengendara wajib membayar denda maksimal Rp 500 ribu tanpa persidangan namun membayarnya langsung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang masuk ke kas atau pajak daerah.

"Setelah itu, pelanggar bisa mengambil surat yang ditilang di kepolisian setempat dengan membawa tanda bukti pembayaran," katanya.

Menurut Hindarsono, tilang slip biru direncanakan diterapkan bagi pelanggaran terobos jalur busway dan lawan arus. Namun pihaknya masih melakukan kajian dalam waktu sepekan ke depan.

"Karena pelanggaran ini cukup tinggi dan penindakan biasa juga tidak menimbulkan efek jera, maka tilang slip biru dirasa diperlukan" paparnya.

Selain itu, katanya, pelanggaran penerobos busway dan lawan arus diketahui secara sadar oleh para pelanggar sekalipun sudah dipasang rambu khusus.

"Sementara lawan arus karena sangat membahayakn dan riskan menimbulkan kecelakaan. Kedua pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban untuk dua pelanggaran ini," ujarnya.

Rencananya, kebijakan tilang slip biru, kata Hindarsono akan mulai diberlakukan pada pekan depan. Namun selain mengkaji dulu, pihaknya akan lebih dulu  menyosialisasikannya.

Ia berharap tilang slip biru ini membuat efek jera yang sebenarnya dan mendidik masyarakat dalam berlalulintas agar lebih baik. Ke depan, katanya diharapkan, hal ini membuat sterilisasi busway tercapai sepenuhnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas