Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyekapan 17 PRT Termasuk Pelanggaran HAM

Diantara kasus-kasus tersebut teridentifikasi telah terjadi perbudakan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyekapan 17 PRT Termasuk Pelanggaran HAM
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Brigjen Polisi (Purn) Mangisi Situmorang menggela jumpa pers di Restoran Delima, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan istrinya terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya, termasuk tindak pidana dan pelanggaran HAM.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan menurut catatan pihaknya, perlakuan Brigjen MS dan istrinya sudah menjadi pola di Indonesia. Dari 2013 sampai Februari 2014, kata Haris, pihaknya mencatat sedikitnya 18 kasus serupa.

"Diantara kasus-kasus tersebut teridentifikasi telah terjadi perbudakan, perdagangan manusia yang disertai penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual," kata Haris di kantor KontraS, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu yang miskin secara ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.

"Korban sebelum diperkerjakan, seringkali diiming-imingi akan diberi upah layak dan kehidupan lebih baik. Faktanya, justru dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi pelaku atau kepentingan lainnya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas