Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok Sampah, Hakim Vonis Yayan Hukuman Percobaan 4 Bulan

Yayan Nurhayati (43) terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, dijatuhi hukuman pidana 4 bulan kurungan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cekcok Sampah, Hakim Vonis Yayan Hukuman Percobaan 4 Bulan
WARTA KOTA
Yayan Nurhayati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayan Nurhayati (43) terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, dijatuhi hukuman pidana 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Petriyanti, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1, PN Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Dikatakan Fetriyanti, dengan putusan ini Yayan tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hanya saja, jika dalam kurun waktu 8 bulan Yayan melakukan tindak pidana, hakim baru menjatuhi hukuman kurungan pada Yayan.

"Jadi terdakwa tidak usah menjalankan hukuman pidana dalam tenggang waktu 8 bulan masa percobaan. Jika melakukan tindak pidana dan bersalah menurut majelis hakim, baru akan dipenjara," katanya.

Jaksa penuntut umum, Boby Riswan sebelumnya mendakwa Yayan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Meski tidak perlu menjalani pidana penjara, Yayan mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Saya nggak puas dengan keputusan hakim, karena saya memang tidak melakukan pemukulan," kata Yayan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Yayan didakwa kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Ia tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.

Tak terima karena dianiaya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur, pun sempat menggalang dana, pengumpulan koin atas peristiwa yang dialami Yayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas