Kasus Feby Lorita Direkonstruksi
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2014) menggelar rekonstruksi kasus Feby Lorita
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (27/2/2014) menggelar rekonstruksi kasus Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March di TPU Pondok Kepala Duren Sawit Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan rekonstruksi ini digelar di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi seperti di apartemen Feby di Cibubur, di lokasi eksekusi pembunuhan dan lainnya," ungkap Heru kepada Tribunnews.com, Kamis (27/2/2014).
Dalam rekonstruksi tersebut Heru mengatakan penyidik menghadirkan pula kedua tersangka yakni Edo dan Daniel yang ditangkap di dua tempat berbeda.
Nantinya hasil rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam pemberkasan. Setelah berkas rampung, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi administasi dalam kaitan berkas perkara. Nanti digabungkan dengan rekonstruksi. Jika berkas selesai langsung dikirim ke Kejaksaan," terang Heru.