Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Brigjen Siap Ditahan

Sikap berbeda ditunjukkan Ny M, istri Brigjen (Purn) MS saat tiba di Mapolres Bogor Kota, Jumat (28/2/2014) siang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Brigjen Siap Ditahan
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ny M istri Brigjen MS tersangka penganiaya pembantu usai diperiksa polisi di Bogor 

Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Sikap berbeda ditunjukkan Ny M, istri Brigjen (Purn) MS saat tiba di Mapolres Bogor Kota, Jumat (28/2/2014) siang.

Jika dalam pemeriksaan pertama sebelumnya , Ny M lebih banyak diam dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, tapi kali ini wanita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih ramah dan terbuka kepada wartawan.

"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan kepada pihak berwajib," ujarnya sesaat turun dari mobil Mitsubishi hitam F 8 AC.

Mengenakan pakaian corak batik warna hitam, Ny M tiba di Mapolres Bogor Kota sekitar pukul 11.30 WIB. Dia terus mengumbar senyum kepada wartawan. Bahkan, M mempersilahkan wartawan untuk memfotonya.

"Silahkan foto, saya jadi model sekarang," katanya sambil berjalan ke ruang Reskrim Polres Bogor Kota.
Saat ditanya apakah dia siap ditahan, M spontan menjawab."Siap..siap..siap," katanya singkat.

Ny M datang ke Polres Bogor Kota untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan pertama, status M masih saksi. Dia datang ke Polres Bogor Kota didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

M ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Yuliana Lewir (17), salah satu pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan Blok C5/18, Jalan Danau Matana, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam laporannya, M dituding telah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pembantu.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas