Penyidik Sudah Periksa Dua Saksi Ahli Kasus Sitok Srengenge
Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan sastrawan Sitok
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Kasus Sitok, dua saksi ahli sudah diperiksa. Diantaranya saksi ahli pidana. Pemeriksaan ini untuk mengetahui pandangan saksi ahli mengenai kasus ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Jumat (28/2/2014).
Setelah selesai meminta keterangan dari saksi ahli, barulah penyidik bergerak memeriksa terlapor yakni Sitok.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik Rabu (5/3/2014) pekan depan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sastrawan Sitok Srengenge (SS) sebagai saksi terlapor.
"Surat pemanggilan Sitok sebagai saksi sudah dilayangkan kemarin oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg terkait laporan terhadap dirinya," kata Rikwanto.
Seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya memang ada laporan itu, laporannya sudah diterima dan akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif di antaranya Petang Kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.
Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.
Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.
Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggungjawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggungjawab.