Polisi Tanyakan Perizinan, Kegiatan dan Dana Panti ke Samuel
Pasutri Samuel Watulingas (50) dan Yuni Winata (47), pemilik Panti Asuhan Samuel pada Senin akan diperiksa sebagai saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Samuel Watulingas (50) dan Yuni Winata (47), pemilik Panti Asuhan Samuel pada Senin (3/3/2014) esok akan diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan penyiksaan yang diterima anak-anak di Panti Asuhan Samuel, di Sektor 6 GC.10 No.1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik juga menyuruh Samuel untuk membawa dokumen-dokumen administrasi mengenai perizinan panti miliknya.
"Soal perizinan yayasan itu akan ditanyakan saat terlapor (Samuel) diperiksa. Nanti ditanyakan apakah panti itu resmi atau tidak," tutur Rikwanto, Jumat (28/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Selain menanyakan mengenai perizinan yayasan, Rikwanto menambahkan pihak penyidik akan memeriksa pula mengenai tuduhan pasal yakni penyiksaan dan penelantaran yang dilaporkan pihak pelapor terhadap Samuel.
Dan dalam pemeriksaan minggu depan, perihal kegiatan apa saja yang dilakukan di panti termasuk anggaran dana serta pengeluaran dana juga akan ditanyakan penyidik ke Samuel.