Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Indonesia Tersandung Kasus Narkoba

Para tersangka berinisial SK, AR, AQ, AME, ZA als JU, dan AWW als WN dengan jumlah barang bukti berupa 5.358,9 gram sabu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKW Indonesia Tersandung Kasus Narkoba
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan enam tersangka dari dua kasus berbeda dengan modus serupa, yaitu melalui paket kiriman berisi mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.

Para tersangka masing-masing berinisial SK, AR, AQ, AME, ZA als JU, dan AWW als WN dengan jumlah barang bukti berupa 5.358,9 gram sabu.

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi budak jaringan sindikat Narkoba internasional. Siti Kamidah (29), harus rela digelandang petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan BNN ketika aksi kedua kalinya sebagai kurir Narkoba berhasil digagalkan petugas.

Dengan bekal Rp 3 juta, SK, TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong ini terbang dari Hongkong menuju Indonesia atas perintah H (DPO) yang merupakan teman seprofesinya di Hongkong. SK diperintahkan untuk mengambil sebuah paket kiriman asal Hongkong yang saat itu telah berada di Gudang Cargo, Kantor Pos Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setibanya di Bandara Soekarno - Hatta pada tanggal 20 Februari 2014, SK kemudian mengambil paket tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berisi dua buah mesin pijat elektronik. Didalamnya terdapat masing-masing tiga bungkus plastik sabu sehingga berjumlah enam bungkus plastik sabu dengan berat total mencapai 2.094,7 gram," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (28/2/2014).

Berdasarkan pengakuan SK, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery di hotel tersebut dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial Arif Rachman (32), Achmad Qozali (38) yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti 2.094,7 gram sabu kemudian dibawa petugas ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AR merupakan pegawai Satpol PP, sedangkan AQ sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek," kata Sumirat.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tak lama berselang setelah para tersangka diamankan oleh petugas, sebuah paket kiriman serupa yang ditujukan kepada SK datang dari Hongkong. Paket tersebut berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1.167,8 gram. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang disita pada kasus ini adalah sebanyak 3.262,5 gram.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Sebuah paket kiriman yang diketahui berisi mesin pijat elektronik dan didalam mesin pijat tersebut terdapat Narkotika jenis sabu seberat 2.096,4 gram tiba di Cargo Bandara Kuala Namu Deli Serdang.

Pada tanggal 22 Februari 2014, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial AME (Maria Alfiati als Maria als Ati als AME, 32 Th) tersebut.

Pada tanggal 24 Februari 2014, paket sabu ini akhirnya diambil oleh seorang pria berinisial ZA als JU (Zuliansyah als Juli, 26 Th). Dari pengakuan ZA als JU diketahui bahwa paket selanjutnya akan diserahkan kepada AME di kantor RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center), Jl. TMII III, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelum menyerahkan paket tersebut, tersangka ZA als JU bertemu dengan seorang perempuan berinisial AWW als WN (Anita Widya Wulansari als Winda, 24 Th) di sebuah mini market lalu bersama-sama menyerahkan paket tersebut kepada AME. Setelah transaksi tersebut, petugas mengamankan AME, dan membawa ketiganya ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas