Ada Kabar John Kei Dipindah dari Salemba, Polisi Perketat Penjagaan
Kepolisian melakukan penjagaan di Rutan Salemba terkait adanya informasi pemindahan John Refra Kei alias John Kei
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian melakukan penjagaan di Rutan Salemba terkait adanya informasi pemindahan John Refra Kei alias John Kei (44), terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) dari Rutan Salemba ke Nusakambangan.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pihak kepolisian sudah melakukan penjagaan di Rutan Salemba. Beberapa kesatuan yakni dari Brimob, Dalmas dan Patra sudah melakukan penjagaan di depan Rutan Salemba.
Informasi yang berkembang, tengah malam nanti John Kei akan dipindah dari Rutan Salemba ke Nusakambangan.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak terkait apakah memang benar John Kei dipindah dari Rutan Salemba ke Nusakambangan, termasuk juga alasan adanya pemindahan.
Saat dikonfirmasi ke pihak pengacara, Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra mengaku belum mengetahui adanya informasi resmi pemindahan tersebut.
"Saya belum tahu ada informasi resmi soal itu. Kalau soal isu-isu pemindahan, memang ada. Tapi informasi pastinya belum tahu," ujar Taufik saat dihubungi Tribunnews.com.
Taufik mengatakan kalaupun benar John Kei akan dipindah malam ini, maka ia akan segera menuju ke Rutan Salemba untuk mendampingi kliennya tersebut.
"Saya sedang di Bogor, kalau benar dipindah saya meluncur kesana," kata Taufik.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan John Refra alias John Kei (44). MA pun menambah hukuman John empat tahun kurungan. John yang semula dihukum 12 tahun pun akan menjalani masa tahanan 16 tahun.
"Iya. Menolak kasasi dan mengadili kembali," ujar Kepala Biro dan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Putusan bernomor 732 K/PID/2013 tersebut, kata Ridwan, untuk mengurangi keresahan masyarakat.
Putusan tersebut diputuskan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Sekedar diketahui, John Kei divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dua, Joseph Hungan satu tahun dan terdakwa tiga, Mukhlis B Sahab enam bulan.