Penasihat Hukum: Tiga Pejabat BRI Ini Hanya Korban
Ketiga tervonis penggelapan 59 kg emas dan dinyatakan telah melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik atas
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketiga tervonis penggelapan 59 kg emas dan dinyatakan telah melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik atas Logam Mulia (LM) seberat 59 Kg atau senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang telah dijaminkan pada proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2 pada bulan Juli 2012 lalu adalah korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum Agus Mardianto dan Rahman Arif, Desrizal saat ditemui Warta Kota di Pengadilan Negeri Klas 1 Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).
Dirinya beralasan kalau keseluruhan terdakwa tersebut yakni Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta II, Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto merupakan Pejabat pengganti atas pengelolaan kredit atas Logam Mulia (LM) seberat 59 Kg atau senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi.
"Mereka hanya pejabat pengganti dari Account Officer (AO) atas kredit milik Ratna Dewi yang sudah ada sejak Oktober 2010 lalu. Kasus ini juga baru diketahui karena pengugat sendiri, Ratna Dewi selaku nasabah BRI ingin melakukan penambahan kredit, maka sesuai SOP (Standart Operating Procedures-red) ketiganya melakukan pengecekan ulang sampai akhirnya diketahui ada kesalahan atas emas yang tersimpan," jelasnya.
Dikatakannya, sebanyak 59 kilogram Logam Mulia yang terdiri dari sebanyak 590 keping emas seberat 10 gram per keping itu diketahui hanya memiliki kadar kurang dari 24 karat atau palsu. Padahal diketahui kalau keping emas tersebut sebelumnya sudah tersimpan dan dikelola oleh pejabat sebelumnya terhitung sejak bulan Oktober 2010 lalu.
"Mereka itu pejabat baru yang jadi korban. Misalnya Agus Mardianto, dia baru serah terima jabatan pada bulan April 2011, Rotua Anastasia sekitar bulan Februari 2012 dan Rachman Arif yang berinisiatif memeriksa seluruh keping emas itu baru saja menjabat sekitar dua minggu atau bulan Juli 2012 sebelum perubahan kredit itu diajukan," jelasnya.
Walau ketiga terdakwa sudah divonis penjara tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/3/2014), pihaknya akan banding dan meminta majelis hakim meninjau kembali kasus yang menimpa kliennya tersebut.
"Kami akan banding, karena ada beberapa kecurigaan atas kasus ini. Seperti misalnya sertifikat koin emas itu bisa berurutan nomor registrasinya, padahal sesuai saksi yang dihadirkan dari Antam (Aneka Tambang-red) disebutkan kalau metode pencetakan koin emas tidak berurutan dan bersifat random (acak-red), sementara barang bukti yaitu sebanyak 590 keping emas seluruhnya berurutan. Itu yang sebenarnya harus ditinjau ulang," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ayu mengatakan kalau sidang putusan yang telah berjalan saat ini adalah sidang lanjutan pada tanggal 24-26 Februari 2014 lalu yang sebelumnya tertunda karena ketiga terdakwa beralasan sakit.
Dalam persidangan kali ini, pihak JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar berlandaskan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Karena dirinya menyebutkan kalau ketiga terdakwa sudah menyalahi aturan dan tidak profesional dalam melayani serta menjaga aset nasabah sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Pada kasus perdata tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013 karena melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, Ratna Dewi selaku nasabah BRI.
Atas hal tersebut, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi selaku penggugat sebesar Rp 31.860.000 terhitung sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar atas perkara tersebut.
Baca tanpa iklan