Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Berharap Sitok Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa penyair, sastrawan Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge, Rabu (5/3/2014) ini.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Korban Berharap Sitok Dijerat Pasal Kekerasan Seksual
Theresia Felisiani/TRIBUNNEWS.COM
Mahasiswi UI korban Sitok Srengenge datangi Polda Metro jaya beberapa waktu lalu 


Tribunnews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa penyair, sastrawan  Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge, Rabu (5/3/2014) ini.

Sitok diduga telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) hingga RW melahirkan bayi perempuan pada Jumat (31/1/2014) lalu.

RW berharap dalam pemeriksaan pada Sitok, Rabu ini, polisi menjerat Sitok dengan Pasal 285 KUHP dan 286 KUHP tentang kekerasan seksual.

Hal itu diungkapkan Iwan Pangka, kuasa hukum RW, Rabu (5/3/2014).
"Klien saya berharap polisi memeriksa Sitok secara detil dan komprehensif sehingga unsur pasal 285 dan 286 KUHP tentang kekerasan seksual dapat terpenuhi dan langsung digunakan untuk menjerat Sitok," kata Iwan.

Iwan mengaku ia dan kliennya RW, mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya memanggil dan memeriksa Sitok.

Ia juga meminta Sitok secara jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW dan berani bertanggungjawab menghadapi proses hukum terhadapnya.

"Dan tidak  berlindung pada alasan, alibi serta dalih tertentu," katanya.
Seperti diketahui RW bersama kuasa hukum dan dosen Universitas Indonesia (UI), melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013 dengan tuduhan Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan karena Sitok telah menghamili RW. Saat melapor, RW tengah hamil 7 bulan.

Berita Rekomendasi

Menurut Iwan, Sitok, sudah beberapa kali menyatakan keinginan melakukan perdamaian. Namun, katanya, yang pasti setelah pihaknya melaporkan Sitok, penyair itu sama sekali tidak ada langkah komunikasi dengan pihak korban.

Iwan menegaskan kliennya RW menolak keras perdamaian dan berharap kasus ini diproses hukum. Ia beraharap Sitok tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis RW.

"Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW sebagai korban Sitok tapi juga mungkin korban kekerasan seksual lainnya," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto memastikan pihaknya sudah memanggil Sitok sebagai terlapor. Sitok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Rabu (5/3/2014). "Untuk perkembangan kasus Sitok, panggilan sudah dilayangkan kepada terlapor dan Rabu ini dijadwalkan diperiksa," kata Rikwanto.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas