Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini Sitok Diperiksa di Polda Metro

Sastrawan Sitok Srengenge Rabu (5/3/2014) diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus RW (22) mahasiswi FIB UI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pagi Ini Sitok Diperiksa di Polda Metro
twitter
Sitok Srengenge 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sastrawan Sitok Srengenge (SS)  Rabu (5/3/2014) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan Sitok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Sitok akan diperiksa sebagai saksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Dia (Sitok) diperiksa pukul 09.00 WIB, sebagai saksi atas laporan dari RW," terang Rikwanto.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.

Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya memang ada laporan itu, laporannya sudah diterima dan akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif di antaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.

Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.

Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.

Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas