Ada Perbedaan Unsur Paksaan antara Sitok dan RW
penyidik menemukan ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sitok dengan RW.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penyair dan budayawan Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge, penyidik menemukan ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sitok dengan RW.
Perbedaan itu dalam kaitan unsur paksaan. Dan penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai hal itu serta masih akan mengkonfirmasikan kaitan unsur paksaan tersebut.
"Dari apa yang disampaikan Sitok, ada perbedaan mendasar dengan keterangan RW sebagai korban. Perbedaan dalam kaitan unsur paksaan, kita belum simpulkan tapi konfirmasikan dulu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (6/3/2014).
Rikwanto menambahkan, penyidik akan memanggil kembali RW untuk mengkonfirmasikan keterangan yang diberikan Sitok.
Berita Rekomendasi