329 Pedagang di Blok G Tanah Abang Diberi Surat Peringatan
Setelah menyegel 60 tempat usaha, pengelola Pasar Blok G Tanah Abang kembali memberi peringatan kepada ratusan pedagang lantai 3.
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyegel 60 tempat usaha, pengelola Pasar Blok G Tanah Abang, PD Pasar Jaya kembali memberi peringatan kepada ratusan pedagang lantai 3.
Kepala Pasar Blok G Tanah Abang, Warimin mengatakan hal ini dilakukan agar para pedagang membuka kios dan menggelar barang dagangannya.
"Sabtu (8/3/2014) kemarin, kita sudah sebar surat peringatan pertama kepada 329 tempat usaha di lantai 3," kata Warimin, kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Surat peringatan itu berisi imbauan agar pemilik usaha segera melapor kepada pengelola Blok G Tanah Abang, apakah masih mau berdagang di Blok G atau tidak.
Sebab, menurut dia, tak sedikit pedagang yang mengantre menginginkan berjualan di dalam Blok G Tanah Abang.
Apabila pemilik usaha tidak melaksanakan instruksi tersebut dalam tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PD Pasar Jaya.
Warimin menjelaskan, peringatan itu dapat diberikan hingga lima kali. Setelah itu, pedagang yang masih membandel menutup kios mereka, akan berurusan dengan Manajer Area PD Pasar Jaya dan diberikan peringatan terakhir dan pembatalan.
"Kalau di kiosnya ditulis 'disegel', maka sudah diberi peringatan terakhir. Kalau 'ditutup sementara' akan segera dibatalkan," kata Warimin.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kios di lantai 3 lebih banyak yang tutup dibandingkan dengan yang buka. Tak sedikit kios yang telah ditempel dengan surat peringatan bertuliskan "Ditutup Sementara Sampai Ada Penyelesaian Administrasi".
Kemudian, ada beberapa kios yang ditempel surat penyegelan, karena pemilik usaha sudah tidak menggunakan kios sesuai fungsinya.
Beberapa pemilik usaha yang masih membuka kios pun tampak bersenda gurau dengan pedagang lain, seraya harap-harap cemas menunggu pengunjung yang membeli dagangan mereka.