Asep Tersangka Kecelakaan Bus vs KA di Cibitung
Penyidik juga sudah menetapkan status tersangka pada Asep, sopir bus PO Haryanto B 7036 PGA yang terlibat kecelakaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan antara bus PO Haryanto dan Kereta Api (KA) Menoreh jurusan Jakarta-Semarang, Sabtu (9/3/2014) kemarin dilimpahkan penanganannya dari Polsek Cikarang Barat ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanwar mengatakan selain kasusnya sudah dilimpahkan ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten. Penyidik juga sudah menetapkan status tersangka pada Asep, sopir bus PO Haryanto B 7036 PGA yang terlibat kecelakaan.
"Sudah tersangka atas kasus kecelakaan. Dia dikenakan UU Lalulintas yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka berat dan ringan," ungkap Dwi, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dwi menambahkan, saat diamankan Asep masih dalam keadaan linglung namun kondisinya sehat. Saat ini, Asep masih dalam perjalanan dibawa dari Subang menuju ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari kesaksian-kesaksian para saksi, memang sopir (Asep) terbukti bersalah. Dan Asep juga mengakunya, kecelakaan dipicu lantaran ia memaksa menerobos palang KA," kata Dwi.