Asyik Berjudi, Empat Orang Ditangkap Polisi
Pihak Kepolisian Sektor Metro Menteng berhasil menangkap empat orang yang kerap bermain judi remi di kawasan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Sektor Metro Menteng berhasil menangkap empat orang yang kerap bermain judi remi di kawasan Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan para penjudi pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 290.000 beserta satu set kartu remi.
"Ini berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah karena para pelaku kerap melakukan aksi perjudian di wilayah tersebut," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gunawan lewat pesan singkatnya kepada wartawan Senin (10/3/2014).
Gunawan menjelaskan bahwa dari keempat pelaku salah satunya adalah seorang perempuan. Karena tidak memiliki pekerjaan sehingga mereka mencoba peruntungan dengan cara bermain judi kartu remi.
"Pelaku bernama Nur Sanjaya (40), Herdiansyah (39), dan Junaedi (47). Sedangkan pelaku pemain judi yang perempuan yaitu Yuniarti (47)," imbuhnya.
Para pelaku akan ditetapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Para tersangka akan dijerat hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Metro Menteng.