Ditanya Temannya Membawa Apa, Hafitd Jawab Bawa Mayat
Penyidik Polresta Bekasi Kota terus mengusut kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Bekasi Kota terus mengusut kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), yang dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa saksi-saksi yang menguatkan kasus pembunuhan itu.
"Perkembangan saat ini, penyidik sudah masuki tahap pemeriksaan saksi yang menguatkan kejadian itu. Saksi yang diperiksa yakni saudari Imam dan beberapa teman-temannya," tutur Rikwanto, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Rikwanto, Imam dan beberapa temannya diperiksa dalam kaitan Imam sempat membantu Hafitd mengganti accu mobil Hafitd yang mogok.
"Saat mobil Hafitd berputar-putar itu sempat beberapa kali mogok. Dia menghubungi temannya (Imam) untuk meminjam accu," kata Rikwanto.
Lalu teman Hafitd sempat bertanya pada Hafitd, apa yang dibawa Hafitd di dalam mobil dan Hafitd menjawab membawa mayat. Tapi temannya tidak menggubris jawaban Hafitd tersebut.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Polresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara selama-nya 20 tahun.