Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Anggap Aneh Pengambilalihan Palyja Disertai Denda

Basuki Tjahaja Purnama menganggap aneh pengambilalihan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) ternyata disertai dengan denda.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Anggap Aneh Pengambilalihan Palyja Disertai Denda
Warta Kota/adhy kelana/kla/kla
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap aneh pengambilalihan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) ternyata disertai dengan denda.

"Kalau PAM yang ambil kena denda Rp 4,5 triliun. Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol, masa PAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp 4,5 triliun?" ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Ahok mengatakan, perjanjian dengan pihak swasta dinilainya akan merugikan pihak Pemprov DKI. Hal itu disebabkan kontrak yang telah disepakati tidak bisa diputus secara sepihak. Jika terjadi maka salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Ahok mengungkapkan rencana akuisisi tersebut akan dilakukan oleh dua BUMD yang tidak bergerak di bidang pengelolaan air melainkan BUMD yang bergerak di bidang konstruksi, yaitu PT Pembangunan Jaya dan bidang properti, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, banyak keuntungan apabila saham milik swasta dapat diakuisisi oleh Pemprov DKI.

"Kalau direktur macam-macam bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS," kata Ahok.

PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo akan mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment. PT Pembangunan Jaya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas