Indikasi Keterlibatan Mantan Timses Jokowi Harus Diselesaikan Secara Hukum
Kasus bus Transjakarta itu haruslah dilihat dari kacamata hukum, jangan dilihat dari kacamata politik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya indikasi yang menyebutkan keterlibatan mantan tim sukses Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dalam pengadaan bus Transjakarta menurut Aktivis 98 Taufan Hunneman, haruslah dilihat dari kacamata hukum.
Taufan menilai masalah tersebut jangan dilihat dari kacamata politik.
"Kasus bus Transjakarta itu haruslah dilihat dari kacamata hukum, jangan dilihat dari kacamata politik. Apalagi sampai dipolitisasi untuk menjatuhkan seseorang," kata Taufan dalam keterangan persnya, Selasa (11/3/2014).
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, mekanisme dalam pengadaan bus Transjakarta itu tentu telah diatur dalam mekanisme pembuat komitmen pada masing-masing kedinasan.
Taufan mengatakan, untuk membuktikan seseorang terlibat pidana atau tidak haruslah dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
"Penyelidikan dan penyidikan itu sedikitnya harus memiliki dua alat bukti," ucapnya.
Taufan menuturkan, dalam ruang demokrasi dan kebebasan sebaiknya selalu mengedepankan proses rule of law. Ia pun menyarankan agar media tidak membangun opini berdasarkan ide politisasi, tetapi yang dikedepankan adalah proses hukum daripada proses politik.
"Padahal Jokowi telah mengambil langkah-langkah hukum terkait masalah ini," tuturnya.
Ia mengapresiasi dengan langkah Jokowi yang telah melakukan perubahan dalam tender dengan menggunakan e-catalog. Menurutnya, dengan adanya e-catalog dapat membuat proses tender menjadi lebih transparan dan fair.
Michael Bimo Putranto, mantan tim sukses Jokowi, disebut-sebut terlibat dalam pengadaan bus TransJakarta.(*)
Baca Juga