Penahanan Hafitd dan Assifa Dipindahkan ke Polda Metro
Penahanan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan dua tersangka Ahmad Imam Al Hafitd
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan dua tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19) akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penyidik akan melimpahkan penahanan dan penanganan kasusnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (11/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan alasan penyidik melimpahkan penanganan dan penahanan ke Polda Metro ialah karena banyaknya tempat kejadian perkara mulai dari penyiksaan, hingga jenazah Ade Sarah dibuang di pinggir tol Bintara, Kota Bekasi.
"Alasan pelimpahan karena banyaknya TKP dalam rangkaian kasus pembunuhan itu. Mulai dari Jakarta Selatan, Gondangdia, Rawamangun dan Bekasi. Untuk memudahkan penanganan sehingga dilimpahkan," terang Rikwanto.