Tersangka TPPU, Penyidik Tidak Menahan Eddies Adelia
Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Eddies Adelia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Eddies Adelia (33) tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 1 miliar dari sang suami Ferry.
"Penyidik tidak melakukan penahanan. Penyidik fokus menyelidiki. Tidak harus setiap tersangka ditahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka yakni Jumat (7/3/2014), Senin (10/3/2014) dan Selasa (11/3/2014), pemeriksaan akan berkembang pada menelusuri aliran dana yang diterima Eddies dan dialirkan kemana saja.
"Pemeriksaan kemarin, Selasa (11/3/2014) berlangung sejak pagi hingga malah hari pukul 20.00 WIB. Itu ada 100 lebih pertanyaan," kata Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.