PNS Sukabumi Dibekuk Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta
Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Sukabumi mengamankan seorang buronan tersangka korupsi atas nama Yayan Sofiyandi.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Sukabumi mengamankan seorang buronan tersangka korupsi atas nama Yayan Sofiyandi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Yayan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Ia merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sukabumi," kata Untung kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Dikatakannya buronan Kejaksaan Negeri Sukabumi tersebut ditangkap Kamis (13/3/2014) sekitar pukul 00.10 WIB di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta.
"Tersangka Yayan Sofiyandi ditetapkan sebagai DPO (buronan) sejak November 2013," ucapnya.
Yayan diduga tela hmelakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada PD Waluya Kota Sukabumi tahun 2010 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya pun Tim Kejaksaan Agung dan Kejari Sukabumi berhasil mengamankan tersangka Dikdik bin Ade Basri (39) yang dilakukan di Toko Sweet Sunnah, Pacet, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB.
Didik pun merupakan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan uang Perusahaan Daerah (PD) Waluya Kota Sukabumi tahun 2010 untuk investasi proyek konstruksi sebesar Rp 1.841.310.000.