Polri: Kejiwaan Hafitd dan Syifa Normal
Dua sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), yakni Ahmad Imam Al Hafidz (19) dan Asyifa Ramadani (18)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), yakni Ahmad Imam Al Hafidz (19) dan Asyifa Ramadani (18), sudah menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim psikolog Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepribadian pelaku, tingkat agresifitas, dan kemungkinan adanya penyimpangan perilaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Hafitd dan Assyifa, secara utuh dan lengkap akan dibeberkan di persidangan.
Namun, kata Rikwanto, secara umum diketahui tidak ada masalah kejiwaan atau penyimpangan perilaku yang serius kepada keduanya. Selain itu, penyidik melihat secara psikologis keduanya tidak bermasalah.
"Selama pemeriksaan berlangsung, sikap perilaku keduanya, tidak ada masalah. Secara fisik dan psikis juga normal. Mereka dapat menjawab pertanyaan dengan wajar," kata Rikwanto, Kamis (13/3/2014).
Keduanya, kata dia akan diijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Budi Malau)