Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terobos Lampu Merah, Sopir TransJakarta Mengaku Belum Terima Honor

Sopir TransJakarta koridor V, ditangkap anggota Satwil Lantas Jakarta Timur lantaran menerobos lampu merah di perempatan Arion

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Terobos Lampu Merah, Sopir TransJakarta Mengaku Belum Terima Honor
Tribunnews.com/Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir TransJakarta koridor V (Kampung Melayu-Ancol), ditangkap anggota Satwil Lantas Jakarta Timur lantaran menerobos lampu merah di perempatan Arion Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur, Jumat (14/3/2014) siang.

Bus gandeng yang dikemudikan Miskat (44), berhenti di tengah jalan. Akibatnya, kemacetan tak terkendali di sekitarnya. Bus TransJakarta dengan nopol B 7944 IV, menghalangi arus lalulintas dari Terminal Rawamangun menuju Kelapa Gading maupun sebaliknya tak bisa melintas, terhalang bus tersebut.

Melihat hal tersebut anggota Polantas dari Satuan Wilayah Jakarta unit Pulogadung, menghentikannya, sang sopir tak bisa berbuat banyak. Saat ditanya tentang surat-suratnya, mantan sopir Kopaja P20 (Lebak Bulus–Senen), ini mengaku SIM miliknya digadaikan.

Dirinya mengaku, dalam dua bulan belakangan ini ia belum mendapatkan gaji. "SIM-nya saya gadai Rp 200 ribu, kalau nggak begitu mau makan apa keluarga saya," kata Miskat.

Dihubungi terpisah, Kanit Lantas Pulogadung AKP Subiyantoro, mengatakan kendaraan ditilang dan dikandangkan. Sebab saat diperiksa kendaraan tak dilengkapi surat-surat sama sekali. Ia pun langsung menahan KTP sopir tersebut. 

"Bus ini harusnya kan berhenti karena lampu nyala merah. Tapi setelah menerobos lampu, bus malah berhenti. Sehingga membuat kemacetan lalulintas. Akhirnya kendaraan kita pinggirkan," kata Subiyantoro.

Dia menyebutkan, bus TransJakarta yang beroperasi itu tak dilengkapi surat-surat kendaraan. Menurutnya, awak bus tersebut terlihat gugup saat mengemudi. Sehingga sangat membahayakan bagi diri maupun pengendara lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat kita periksa, alasan sopir SIM-nya digadai ke temannya karena tak punya uang. Sebab sudah dua bulan dia belum menerima honornya," kata Subiyantoro.

Akibat pelanggaran tersebut, pihaknya menjerat UU Lalulintas no 22/2009 pasal 281 dan 287. Sanksinya sopir tersebut harus menjalani proses sidang tipiring.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas