Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Istri Brigjen Diserahkan ke Kejaksaan Bogor

Berkas perkara tersangka Mutiara Simanjutak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (MS) diserahkan penyidik Polres Bogor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berkas Perkara Istri Brigjen Diserahkan ke Kejaksaan Bogor
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ny Muti istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangasi Situmorang saat diperiksa polisi terkait dugaan penyiksaan dan penyekapan pembantu rumah tangga 

Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Berkas perkara tersangka Mutiara Simanjutak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (MS) diserahkan penyidik Polres Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri Bogor, Senin (17/3/2014).

Berkas perkara tersebut akan diserahkan oleh Kanit Resum Polres Bogor Kota Iptu Mido J Manik bersama dua orang penyidik. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko membenarkan rencana penyerahan berkas perkara tersebut.

"Iya, rencananya hari ini. Pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap," ujar Condro Sasongko.

Condro berharap, berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Semoga berkasnya tidak dibalikan lagi oleh JPU," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan kekerasan terjadap belasan pembantu di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Keluraha Tegellega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," ujarnya Mutiara kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pembantunya,Yuliana Lewir (17) ke Polres Bogor Kota.
Kepada polisi, Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas