Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Pasal yang Disangkakan Penyidik ke Pembunuh Ade Sara

Penyidik Polda menjerat Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara dengan tiga pasal berlapis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Pasal yang Disangkakan Penyidik ke Pembunuh Ade Sara
Warta Kota/Ichwan Chasani
Tersangka Ahmad Imam Hafitd dan Assifa sebelum diperiksa penyidik Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota. (Ichwan Chasani) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat dua sejoli Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tiga pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.

"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, hingga saat ini penyidik masih menjerat para tersangka dengan tiga pasal tersebut.

Nantinya apakah akan ada penambahan pasal atau tidak akan diketahui saat rekonstruksi dilakukan pada minggu depan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas