Tiga Pasal yang Disangkakan Penyidik ke Pembunuh Ade Sara
Penyidik Polda menjerat Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara dengan tiga pasal berlapis.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Ichwan Chasani
Tersangka Ahmad Imam Hafitd dan Assifa sebelum diperiksa penyidik Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota. (Ichwan Chasani)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat dua sejoli Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tiga pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.
"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, hingga saat ini penyidik masih menjerat para tersangka dengan tiga pasal tersebut.
Nantinya apakah akan ada penambahan pasal atau tidak akan diketahui saat rekonstruksi dilakukan pada minggu depan.
Berita Rekomendasi