Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Penggunaan Senjata Api Minimal Berpangkat Briptu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, memberikan penjelasan mengenai prosedur penggunaan senjata api

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Izin Penggunaan Senjata Api Minimal Berpangkat Briptu
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno bersama istri usai dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, memberikan penjelasan mengenai prosedur penggunaan senjata api. Hal itu terkait kasus penembakan yang dilakukan Briptu Susanto kepada atasannya AKBP Pamudji.

"Pangkatnya minimum Briptu, kemudian atasannya mengizinkannya," kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/3/2014).

Selain itu, Dwi mengatakan anggota kepolisian juga mengikuti tes kepemilikan senjata api. Anggota yang lulus tes tersebut belum tentu diperbolehkan memegang senjata api.

"Prioritas fungsi yang mana dikedepankan. Kan jumlah senjata kita terbatas, sehingga kita tidak bisa memberikan semua anggota polisi," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Pascapenembakan tersebut, Dwi mengatakan pihaknya tidak serta merta menarik senjata api dari anggota polisi. Anggota yang telah memegang senjata api akan lebih ditingkatkan pengawasannya. "Selain itu arahan-arahan yang lebih jelasnya," imbuhnya.

Sebelumnya, AKBP Pamudji diketahui menjadi korban penembakan yang dilakukan anak buahnya Brigadir Susanto. Kejadian tersebut terjadi di ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam, pukul 21.30 WIB.

Kini Brigadir Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, 338 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas