Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Kepala BKD DKI: 'Cuti Bersama Hanya Boleh Lima Persen'

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, menanggapi cuti sebanyak 24 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala BKD DKI: 'Cuti Bersama Hanya Boleh Lima Persen'
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Suasana di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur cuti bersama ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, menanggapi cuti sebanyak 24 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Jumat (21/3/2014).

Pihaknya pun akan menegur pimpinan unit tersebut. Pasalnya, telah menyalahi aturan cuti. "Cuti bersama tahunan pegawai itu boleh saja dilakukan. Tapi hanya dimungkinkan jumlahnya lima persen dari total jumlah pegawai yang ada di unit atau instansi tersebut," katanya, Jumat (21/3/2014).

Bahkan, lanjutnya, cuti bersama itu, hanya dilakukan di hari raya besar. Ketentuan cuti lima persen dari jumlah pegawai itu pun telah diatur dalam PP 24/1976.  

“Itu menyalahi aturan PP 24/1976, karena itu kami akan beritahukan kepada Kepala Dinas Nakertans DKI untuk menegur Kasudin Nakertrans Jakarta Timur. Karena cuti bersama pegawai itu kan disetujui langsung oleh atasannya langsung dalam hal ini kasudin," jelasnya.

Menurut Made, Kasudin Nakertrans Jakarta Timur harus bertanggungjawab. Untuk itu, sanksinya nanti, akan dibuat laporan berjenjang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas