Eksekutor Holly Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela dijadwalkan menjalani sidang perdananya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela, yakni Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dijadwalkan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (24/3/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam dan Suprapto. Hingga berita ini diturunkan, ketiga orang pelaku itu masih dalam perjalanan menuju pengadilan, begitu pun dengan Jaksa yang akan menuntut ketiga pelaku.
Ketiga pelaku yang akan menjalani sidang perdana hari ini, bersama Elriski Yudhistira dan Ruski Hutagalung, pada 30 September 2013 lalu melakukan pembunuhan terhadap Holly di apartemennya, di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Saat melakukan pembunuhan itu, Holly masih sempat menghubungi ibu tirinya, alhasil rencana pembunuhan terhadap Holly pun berantakan. Sebelum para pelaku berhasil kabur, petugas kemanan Kalibata City yang dihubungi ibu tiri Holly sudah lebih dahulu menggedor pintu kamar Holly. Para pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela. Salah seorang eksekutor Elriski, terjatuh dari jendela dan tewas, sementara pelaku lainnya berhasil kabur.
Polisi menemukan jenazah Elriski tanpa identitas sama sekali. Namun setelahnya salah seorang kerabat Elriski mengenali jenazah tersebut, dan memberikan informasi ke polisi. Dari pengungkapan identitas Elriski, polisi kemudian melacak pelaku lainnya, kecuali Ruski, para pelaku berhasil ditangkap.
Dari penuturan para pelaku kepada polisi, diketahui pembunuhan itu didalangi oleh suami sirih Holly, yakni Gatot Supiartono, yang saat itu menjabat sebagai Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui Gatot meminta para pelaku membunuh Holly dengan imbalan Rp 250 juta, karena perempuan itu kerap menuntut banyak kepada Gatot.
Gatot sendiri Rabu pekan lalu (19/3), sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.