Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Hukuman Mati, Pago Gemetar

Terlihat datar dan tertunduk sedih, pria berkulit coklat sawo matang itu terlihat sedih dengan tangan bergetar hebat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terancam Hukuman Mati, Pago Gemetar
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketiga terdakwa pembunuh Holly Angela yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48) dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu dari tiga orang terdakwa pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41) terlihat bergetar saat mendengar pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepadanya.

Dirinya menyesal karena telah khilaf ikut serta dalam rekayasa pembunuhan istri siri Gatot Supiartono, Mantan Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terlihat datar dan tertunduk sedih, pria berambut lurus beruban dan berkulit coklat sawo matang itu terlihat sedih dengan tangan bergetar hebat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati kepadanya.

Dirinya tidak terlihat mengenakan kopiah seperti kedua tersangka lainnya, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45) dan Abdul Latief bin Abdul Rahman (48), Pago yang tengah duduk pada barisan paling kanan kursi panas pengadilan hanya bisa menahan air mata dan sesekali peluh dikeningnya.

"Saya menyesal sudah ikut, (membunuh-red), saya khilaf karena uang segitu (Rp 40 juta-red)," jelasnya terbata usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).

Diungkapkannya, dirinya mengaku telah menyesal dan sudah menunaikan shalat taubat sesaat dirinya diamankan anggota Kepolisian saat melarikan diri di Ujung Kulon, Banten beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, dirinya pun mengaku siap menerima keputusan hakim yang akan dijatuhkan kepadanya. "Apa pun keputusan pengadilan, saya sudah siap," jelasnya singkat sembari berlalu meninggalkan ruangan sidang enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Kurniawan mendera ketiga terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Selatan pada Selasa (01/04/2014) dan Rabu (02/04/2014) mendatang," jelasnya saat ditemui Warta Kota di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas