Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Panci Perbudak Buruh Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa kasus perbudakan buruh pabrik kuali atau panci oleh Yuki Irawan siang ini menjalani sidang vonisnya di Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bos Panci Perbudak Buruh Divonis 11 Tahun Penjara
Nur Ichsan
Yuki Irawan, pemilik pabrik panci divonis 11 tahun penjara atas dakwaan perbudakan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Terdakwa kasus perbudakan buruh pabrik kuali atau panci oleh Yuki Irawan siang ini menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/3/2014) siang pukul 13.00.

Yuki akhirnya resmi menjadi terpidana setelah Hakim Ketua Asiyadi Sembiring menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 11 tahun.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada dua pekan lalu, yakni selama 13 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam itu, Asiyadi pun membacakan poin-poin yang membuat hukuman Yuki menjadi lebih ringan.

"Terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, masih ada tanggung jawab dengan anak serta istri, dan berlaku sopan selama persidangan," kata Asiyadi.

Keputusan itupun disambut sorakan kecewa dari para buruh yang hadir dalam sidang tersebut. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis tersebut. (Banu Adikara)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas