Divonis 11 Tahun, Bos Panci Perbudak Buruh Banding
Bos panci perpidana kasus perbudakan, Yuki Irawan mengajukan banding setelah dirinya divonis 11 tahun penjara
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Bos panci perpidana kasus perbudakan, Yuki Irawan mengajukan banding setelah dirinya divonis 11 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Asiyadi Sembiring pada Selasa (25/3/2014) siang.
Kuasa Hukum Yuki, Slamet Yuono saat ditemui seusai sidang vonis mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil keputusan hakim.
"Kami tetap menghormati, tapi kami jelas kecewa dengan hasil ini. Banyak fakta-fakta yang tidak lengkap dalam persidangan, sehingga terkesan sangat berat sebelah," ujar Slamet.
Slamet mencontohkan, saksi mata kejadian di pabrik Yuki, yakni di CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang harusnya ada 86 orang.
"Nyatanya dalam persidangan, cuma 12 orang saja yang hadir. Ini jelas sudah nggak benar. Kurangnya jumlah saksi mata jelas sangat mempengaruhi langkah hakim," kata Slamet lagi.
Ia menambahkan, pengadilan juga sempat akan menghadirkan saksi ahli. Namun nyatanya, pernyataan dari saksi ahli hanya dibacakan oleh hakim tanpa menghadirkan saksi ahli tersebut. (Banu Adikara)