Kepsek: Pemprov DKI Salahi Pergubnya Sendiri
terjadi kesalahan pelaksanaan pada proses lelang jabatan atau seleksi terbuka Kepala Sekolah digelar BKD
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhaimin Ali, Ketua Forum Peduli Mutu Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan, terjadi kesalahan pelaksanaan pada proses lelang jabatan atau seleksi terbuka Kepala Sekolah (Kepsek) yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Pasalnya, para terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat yaitu sertifikasi calon kepala sekolah.
"Karena aturannya, jelas, bahwa yang menjadi Kepsek itu harus memiliki sertifikasi calon Kepsek. Tapi nyatanya yang lulus dengan memiliki sertifikat calon Kepsek hanya 37 orang, sedangkan yang tidak bersertifikat namun lulus, sebanyak 80 orang," katanya.
Seperti diketahui, dalam proses pelelangan itu menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2013 yang akhirnya diralat menjadi Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013.
Peraturan tersebut, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti proses lelang jabatan kepala sekolah salah satunya dengan memiliki sertifikasi calon kepala sekolah.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, dijelaskan persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah meliputi, memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
"Artinya, Pemprov DKI yang menyalahi Pergubnya sendiri," katanya.