Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 5 Penyalur Kerja ABK Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan tersebut, terbukti 5 orang pengurus memang sengaja memperkerjakan anak di bawah umur menjadi ABK

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 5 Penyalur Kerja ABK Jadi Tersangka
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Syahputra dengan 5 tersangka agen ABK yaitu, MY (35) sebagai Ketua yayasan, S (43) Wakil Ketua Yayasan, YA (41) Sekretaris, HA (42) Bendahara dan SM (44) Wakil Bendahara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah memeriksa 9 pengurus yayasan penyalur tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) Bina Jasa Mina di ruko Pelabuhan Muara Baru Center, Penjaringan, Jakarta Utara, kini polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, terbukti 5 orang pengurus memang sengaja memperkerjakan anak di bawah umur menjadi ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Syahputra mengatakan kelima orang itu berinisial, MY (35) sebagai Ketua yayasan, S (43) Wakil Ketua Yayasan, YA (41) Sekretaris, HA (42) Bendahara dan SM (44) Wakil Bendahara.

Pada Selasa (25/3/2014) malam, Yayasan Bina Jasa Mina digerebek oleh pihak kepolisian bersama KPAI. Penggerebekan itu atas dasar laporan warga yang mengatakan anaknya hilang dan menduga anak mereka diperdebatkan oleh yayasan itu.

Ketika digerebek, pihak kepolisian menemukan 28 orang di kantor yayasan yang terletak di lantai 3 Ruko Muara Baru Center itu.
Sebanyak 9 dari mereka ditangkap karena merupakan orang yayasan sementara sisanya diselamatkan. Di antara 19 orang yang diselenggarakan, 3 di antaranya di bawah umur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Asep pada Kamis (27/3/2014). (Fitiandi Al Fajri)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas