Pengelola Ambil Alih 59 Unit Rusun Marunda
Sebanyak 59 unit rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang disita dan diambil alih oleh pihak pengelola rusun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 59 unit rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang disita dan diambil alih oleh pihak pengelola rusun pada selama dua bulan ini terhitung dari bulan Februari 2014 hingga bulan Maret ini.
Penyitaan dan pengambilan alih sewa tersebut karena pemilik unit rusun diketahui melakukan praktik alih sewa dan kepemilikan kepada pihak lain.
Kepala Unit Pengelola Rusun Sewa Wilayah 1, Marahayadi, mengatakan memasuki tahun 2014 ini pihaknya mendapati semakin banyak laporan praktik alih sewa atau kepemilikan. Setelah dilakukan sweeping terhadap unit yang dicurigai, banyak yang kedapatan terbukti disewakan kepada orang lain.
"Sebelum dikosongkan paksa, kita beri segel putih selanjutnya merah yang berarti tidak dapat ditempati lagi. Kalau sudah diberi segel merah sekitar 2 minggu mereka tidak mengurus legalitasnya dengan membuktikan tidak dialihkan, kita sita," jelasnya.
Maryadi menambahkan, sepanjang 2014 telah dilakukan tiga kali pengambilalihan. Yang pertama pada 17 Februari, terhadap 17 unit di Cluster B Blok 1 dan 5. Kemudian pada 12 Maret dengan 28 unit di Cluster A Blok Hiu yang diambil alih. Terakhir, 14 unit rusun di Cluster A Blok Baronang diambil alih pada 19 Maret.
Maryadi menjelaskan, langkah tegas tersebut juga menjadi bagian dari shock therapy. Dengan tindakan itu diharapkan pemilik unit lain tidak melakukan praktik alih sewa unit rusun.
"Ke depan kita perketat pengawasan agar tidak lagi terjadi praktik pengalihan. Terhadap unit yang diambil alih, akan kita berikan pada orang lain sesuai ketentuan," tuntasnya.
Adapun jumlah praktik alih sewa ini melonjak jauh dari penyitaan yang dilakukan pada tahun 2013 lalu. Dimana dari 107 yang diberi segel putih, hanya sebanyak 2 unit yang diambil alih. Sementara itu 105 pemilik tengah mengurus legalitas unit rusun masing-masing. (Dian Fath Risalah El Anshari)