Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik, Gaji Satpol PP DKI Rp 4 Juta

Jadi untuk Pemda DKI, mereka penghasilannya di atas UMP. Dapat gaji yang cukup lumayam ya sebulan sekitar Rp 4 juta

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Asyik, Gaji Satpol PP DKI Rp 4 Juta
Kompas.com
Apel siaga penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP dan Bawaslu DKI, di Balaikota Jakarta, Senin (17/2/2014) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso membenarkan ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer. Meski begitu, Pemprov tetap memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberi upah di atas UMP DKI, yakni Rp 4 juta.

"Jadi untuk Pemda DKI, mereka penghasilannya di atas UMP. Dapat gaji yang cukup lumayan ya sebulan sekitar Rp 4 juta," ujar Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/3/2014).

Jumlah anggota Satpol PP yang masih berstatus PTT, kata Kukuh, jumlahnya bukan 1.500, melainkan 2.500. Kukuh menyatakan, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, mereka yang diterima bekerja menjadi pegawai per 1 Januari 2005, akan melalui pengangkatan melalui tes calon pengawai negeri sipil.

"Maka kemarin diadakan tes jadi PNS. Tetapi ada yang lulus, ada yang tidak," ujar Kukuh.

Di samping itu, ia menyatakan, anggotanya yang masih berstatus PTT tidak semua diterima bekerja dari tahun 2005. Ada pula yang bekerja di atas tahun tersebut sehingga tidak termasuk dalam PP 48.

"Jadi, kita ini yang belum masuk di PP 48," ujar Kukuh.

Menurutnya, masalah status pegawainya itu sudah pernah diusulkan untuk menjadi CPNS kepada Pemda DKI. Namun, ia menyatakan kewenangan tetap berada di Kementerian Aparatur dan Pemberdayaan Negara.

BERITA REKOMENDASI

Senada, Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Kamaryoga menyatakan petugas Satpol PP yang belum menjadi CPNS adalah yang masuk pengangkatan di atas Januari 2005, yakni ada yang diangkat per juli 2005, per september 2005. Jadi, menurutnya, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012.

"Sehingga untuk PTT yang diangkat lebih dari 1 Januari 2005, tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujar Made.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas