Terobos Jalur TransJakarta, 29.154 Kendaraan Ditilang
Sebanyak 29.154 kendaraan ditilang oleh pihak kepolisian lantaran menerobos jalur TransJakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
![Terobos Jalur TransJakarta, 29.154 Kendaraan Ditilang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131031_terobos-jalur-busway-didenda-rp-1-juta_4911.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29.154 kendaraan ditilang oleh pihak kepolisian lantaran menerobos jalur TransJakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan 29.154 kendaraan yang ditilang tersebut merupakan jumlah penindakan selama 152 hari, yakni 30 Oktober 2013 hingga 31 Maret 2014.
"Total penilangan selama 152 hari ada 29.154. Untuk barang bukti yang disita yakni SIM sebanyak 15.187, STNK sebanyak 13.954, dan satu unit kendaraan roda empat," ujar Hindarsono, Senin (31/3/2014).
Lebih lanjut Hindarsono juga menjelaskan, untuk kendaraan yang paling banyak melanggar yakni motor sebanyak 21.806, disusul kendaraan pribadi ada 5.091, angkutan umum ada 1.758, dan kendaraan beban ada 491.
Untuk penindakan, di wilayah Jakarta Pusat ada 1.381 penindakan, Jakarta Utara ada 763 penindakan, Jakarta Barat ada 6.620 penindakan, Jakarta Selatan ada 3.029 penindakan, Jakarta Timur ada 1.681 penindakan.
"Subdit Gakkum menindak 8.094, Pamwal 833, dan Gatur 6.753," kata Hindarsono.
Hindarsono menambahkan, untuk profesi pelanggar yakni PNS sebanyak 8 orang, karyawan swasta sebanyak 19.778 orang, mahasiswa sebanyak 1.844 orang, pelajar 836 orang, pengemudi 5.814 orang, TNI/POLRI 1 orang, dan pedagang serta buruh ada 873 orang.