Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Adegan Penembakan AKBP Pamudji

Sedikitnya ada 15 adegan yang diperagakan tersangka Brigadir Susanto dan para saksi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 15 Adegan Penembakan AKBP Pamudji
Warta Kota/Budi Malau
AKBP Pamudji yang diperagakan Ipda Made anggota Yanma Polda Metro Jaya sedang menjalani rekonstruksi di depan ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (1/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas AKBP oleh Brigadir Susanto di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (1/4/2014) sore.

Sedikitnya ada 15 adegan yang diperagakan tersangka Brigadir Susanto dan para saksi.

Dalam rekonstruksi itu Brigadir Susanto dan para saksi dihadirkan oleh penyidik. Sementara korban diperagakan oleh polisi lainnya yakni Ipda Made anggota Yanma Polda Metro Jaya.

Dari rekonstruksi diketahui Pamudji dihabisi Susanto tepat di depan pintu masuk di ruang piket Yanma di bagian luar.
Ini berarti siapapun yang melintas di depan ruang piket Yanma malam itu akan dapat melihat jenasah Pamudji yang bersimbah darah dengan luka tembak di kepalanya.

Panit Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, menyatakan sedikitnya ada 15 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ada 15 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi," ujar Arsya, Selasa sore.

Ia menjelaskan rekontruski yang diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan apa yang tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita Rekomendasi

"Adegan sesuai dengan BAP. Dalam Prosesnya ada 15 adegan yang peragakan," katanya.

Menurut Arysa, hasil rekontrusi akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya berkas akan dilemparkan ke pihak kejaksaan.

"Isi BAP sudah direkonstruksi dan sudah tergambar secara visual," katanya.

Ia mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka Brigadir Susanto adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas