Hakim Sakit, Sidang Terdakwa Gatot Ditunda
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu (37) dengan terdakwa Gatot Supiartono di PN Jakarta Pusat, ditunda.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu Winanti (37) dengan terdakwa Gatot Supiartono di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2014) ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, yang dijadwalkan memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini sakit.
"Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, sedang sakit," ujar Guntoro, jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Guntoro mengatakan, seharusnya saksi yang akan diperiksa hari ini adalah dua orang polisi dari Polres Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut berinisial S dan M. Selama menunggu sidang dimulai, Gatot didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah ada pemberitahuan, Gatot yang keluar ruangan dengan memakai rompi tahanan tersenyum dan melangkahkan kaki kembali ke sel tahanan.
Sidang agenda pemeriksaan yang ditunda akan dilaksanakan pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4/2014)," ujar Guntoro.