Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadishub DKI Diperiksa 8 Jam

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono diperiksa 8 jam oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Catur W Edy
zoom-in Mantan Kadishub DKI Diperiksa 8 Jam
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meninggalkan Kejaksaan Agung, Senin (7/4/2014) malam. Dia diperiksa sekitar 11 jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. 

TRIBUNNEWS.COM -- Buntut dari pengadaan bus TransJakarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono diperiksa 8 jam oleh Kejaksaan Agung dengan 12 pertanyaan.

Berdasarkan rilis Kapus­penkom Kejagung, Udar Pristono diperiksa sebagai saksi mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan bus Transjakarta. Lalu kegiatan pengadaan dan serah terimanya, sebab Pristono bertindak sebagai pengguna kuasa anggaran (PKA).

Sebelumnya, saksi Iwan Herianto Arman diperiksa terkait dengan keberadaan CV Laksana. Perusahaan ini melakukan pekerjaan kerja sama dengan PT Korindo Motors sebagai salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan. Dari keterangan Iwan, didapat informasi bahwa body bus tempel dibangun di atas chasis bus tempel.

Sementara itu, saksi Paidi menjelaskan mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Selain itu, Paidi juga menjelaskan tentang peremajaan Angkutan Umum Reguler untuk 15 paket pekerjaan, termasuk pengusulan para pemenang lelang.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari pemeriksaan mantan Kadishub DKI Udar Pristono oleh penyidik Kejagung yang dilaksanakan, Senin (7/4). Pasalnya, ia telah menyerahkan proses hukum tersebut ke Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga penegak hukum lainnya.

"Semuanya sudah masuk wilayah hukum, kalau sudah masuk ke sana (hukum), saya ndak mau komentar," kata Jokowi, di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Menurut Jokowi, permasalahan bus Transjakarta dan BKTB berkarat ini telah diserahkan kepada Inspektorat serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak-pihak itulah, kata dia, yang lebih memiliki kuasa untuk menanggapi hal tersebut. Hanya saja, ia mengharapkan kasus itu cepat ditemukan titik terang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan siap diperiksa apabila sewaktu-waktu Kejagung memanggil dirinya.

Mau Tahu berita lengkapnya, BACA WARTA KOTA EDISI CETAK HARI INI, SELASA, 8 APRIL 20014

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas