Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mangkir, Sidang Lanjutan Pembunuhan Holly Ditunda Lagi

"Sidang ditunda karena saksi sedang melakukan Pam Pemilu," ujar Guntoro.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Saksi Mangkir, Sidang Lanjutan Pembunuhan Holly Ditunda Lagi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono (tengah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu (37) dengan terdakwa Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014) kembali ditunda. Hal ini dikarenakan saksi yang bersangkutan tidak hadir.

"Sidang ditunda karena saksi sedang melakukan Pam Pemilu," ujar Guntoro, jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Selasa. Sidang kembali digelar pada Senin (14/4/2014).

Guntoro mengatakan, saksi yang seharusnya akan diperiksa adalah dua orang polisi dari Polres Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut berinisial S dan M. Kedua saksi itu dikatakan sedang menjalani tugas pengamanan yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2014.

Selama menunggu sidang dimulai, Gatot didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah diputuskan sidang ditunda, Gatot ke ruang tunggu tahanan untuk menunggu jemputan mobil tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014) lalu. Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas