Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Puskesmas di Jakarta Yang Terima Wajib Lapor Pecandu Narkoba

12 diantaranya adalah Puskesman Kecamatan yang ada di Jakarta dan enam lainnya adalah 6 rumah sakit dan lembaga rehabilitasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 12 Puskesmas di Jakarta Yang Terima Wajib Lapor Pecandu Narkoba
Pusat Rehabilitasi narkoba BNN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berdasar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahguna Narkoba, para pecandu dan penyalahguna narkotika diwajibkan lapor diri ke sejumlah institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang telah ditentukan pemerintah, untuk menjalani rehabilitasi secara gratis.

Dini Fariawati, Kasi Peran Serta Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Warta Kota, Kamis (10/4/2014) menuturkan di seluurh Indonesia ada 114 tempat fasilitas rehab, termasuk beberapa puskesmas di Indonesia.

Selain itu, katanya ada 225 tempat atau lembaga rehabilitasi lainnya yang merupakan swasta dan non pemerintah. Untuk di Jakarta sendiri, kata Dini, mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305/Menkes/ SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ada 18 institusi yang ditetapkan sebagai IPWL.

Dari 18 itu, 12 diantaranya adalah Puskesman Kecamatan yang ada di Jakarta dan enam lainnya adalah 6 rumah sakit dan lembaga rehabilitasi pemerintah.

"Jadi penyalahguna narkoba di Jakarta, bisa melakukan wajib lapor ke 18 institusi ini untuk dilakukan rehab secara berkala," katanya.

12 Puskesmas yang ditetapkan menjadi IPWL adalah : 1.Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok 2. Puskesmas Kecamatan Gambir 3. Puskesmas Kecamatan Tebet 4. Puskesmas Kecamatan Jatinegara 5. Puskesmas Kecamatan Tambora Jakarta 6. Puskesmas Kecamatan Koja Jakarta 7. Puskesmas Kecamatan Cengkareng 8. Puskesmas Kecamatan Kemayoran 9. Puskesmas Kecamatan Senen - DKI Jakarta 10. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati - DKI Jakarta 11. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan 12. Puskesmas Kecamatan Johar Baru - DKI Jakarta

Sedangkan 6 rumah sakit dan lembaga rehabilitasi yang ditetapkan menjadi IPWL adalah: 1. RSKO Cibubur Jakarta 2. RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta Barat, 3. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan 4. RSUD Duren Sawit Jakarta Timur 5. Poliklinik BNN DKI Jakarta 6. Unitra BNN di Lido Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta). (Budi Malau)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas