Pasutri Otaki Komplotan Penipu Bermodus Kupon Berhadiah
Di rumah itu komplotan pembuat kupon palsu berhadiah itu selalu memproduksinya mulai dari memotong hingga mengepresnya dalam kemasan plastik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penyelidikan kasus penipuan bermodus kupon berhadiah palsu yang disisipkan di produk susu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah kontrakan di Jalan Manukan Tengah, Blok 6 F/22, RT 1/4, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/3/2014) malam lalu.
Di rumah itu komplotan pembuat kupon palsu berhadiah itu selalu memproduksinya mulai dari memotong hingga mengepresnya dalam kemasan plastik.
Untuk meyakinkan korbannya, kupon berhadiah yang diproduksi mencatut nama Kapolda Metro Jaya serta tanda tangannya serta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Namun dalam penggerebekan itu, petugas hanya berhasil menangkap Imas Rahayu (25) ibu satu anak, salah seorang otak komplotan ini, sementara 4 pelaku lainnya sudah melarikan diri sebelumnya.
Imas diketahui menjadi otak kawanan penipuan ini bersama suaminya Ahmad Wahyudi (30) yang berhasil melarikan diri bersama 3 rekannnya. Pasutri ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2009 lalu.
Selain itu, Pasutri ini pula yang mengkomando 3 pelaku lainnya yang buron yakni JM, SN dan YS, kapan dan berapa banyak kupon diproduksi serta seperti apa bentuknya dan dimana kupon disebarkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Selasa (15/4/2014) menjelaskan selain mengamankan Imas, dari rumah kontrakan pasutri itu, pihaknya juga menyita 2 juta lembar kupon berhadiah palsu atas nama PT Nestle Indonesia TBk produsen susu Dancow.
Selain itu juga turut disita 1 printer, 1 alat potong kertas, 1 mesin press, 1 set plastik laminating, buku catatan HP, Uang tunai Rp 2,5 juta, 15 HP Nokia dengan 6 buah SIM card, 9 buku tabungan bank, serta 31 kartu ATM berbagai bank.
Menurut Rikwanto, kasus ini berawal dari laporan pihak PT Nestle pada 11 Maret 2014 lalu bernomor LP/891/III/2014/PMJ/Ditreskrimum mengenai banyaknya kupon berhadiah palsu di kemasan produk susu mereka yang mengatasnamakan pihak PT Nestle.
"Dari laporan itu kami mulai melakukan penyelidikan dan mengetahui kawanan ini memproduksi kupon dan beroperasi lebih banyak di Surabaya," katanya.
Ia menjelaskan setelah memproduksi kupon berhadiah palsu, kawanan ini menyebarkannya dengan berbagai cara. "Ada yang diselipkan di kemasan produk susu dengan berpura-pura belanja di minimarket dan supermarker juga ada yang disebar di dekat produk susu di minimarket atau di supermarket itu," katanya.
Dengan begitu diharapkan kupon yang sampai ke konsumen membuat mereka tertarik untuk mendapatkan hadiah dan menelepon nomor yang tertera di kupon.
"Saat masyarakat menelpon nomor itu, penipuan akan terjadi. Pelaku yang menerima telpon konsumen, akan menggiringnya untuk mengirimkan uang mealui rekening tertentu, dengan dalih sebagai pajak dan biaya administrasi agar mendapat hadiah yang dijanjikan," ujar Rikwanto.
Padahal katanya setelah konsumen mengirim sejumlah uang ke rekening yang dimaksud, hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada.
"Setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 Juta sampai Rp 6 Juta sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," ujarnya.(bum)