Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Sopir Taksi Terancam Hukum Mati

Menurut Didi, perampok yang diketahui bernama Setio Haryadi (24) sempat membawa kabur uang Rp 200.000

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Sopir Taksi Terancam Hukum Mati
Kompas.com
Jenazah Muhtadin, sopir taksi korban perampokan, dibawa ke Kamar Jenazah RS Persahabatan, jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas kepolisian bertindak sigap terhadap kasus perampokan sopir taksi yang menyebabkan tewasnya Muhtadin, si sopir taksi. Seorang pemuda ditangkap saat melarikan diri setelah ditabrak oleh motor yang pengendaranya telah mencurigai terjadi perampokan dalam taksi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Didi Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal berlapis pada perampok yang mengakibatkan meninggalnya Muhtadin (49), sopir taksi Express.  Menurut Didi, perampok yang diketahui bernama Setio Haryadi (24) sempat membawa kabur uang Rp 200.000.

Pelaku sendiri, kata Didik, memang sejak awal, telah berniat melakukan perampokan tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, ia mengambil uang Rp 200.000, tapi kami hanya temukan Rp 50.000. Sisanya, dibuang bersama pisau yang digunakan untuk merampok," kata Didik, ditemui di RS Persahabat, Pulogadung, Jakarta Timu, Selasa (22/4/2014) malam.

Sementara, korban sendiri, mendapat luka 20 tusukan dan tewas di tempat. Korban diketahui tinggal di RT 08/04 Mentengatas, Tebet, Jakarta Selatan.

Anak dan istrinya, tinggal di Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, korban sedang menjalani proses autopsi di RSCM.

"Untuk mempertanggungjawabkan pperbuatannya, pelaku akan dijerat empat pasal berlapis seperti pasal 340 KHUP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman mati," katanya. (Mohamad Yusuf)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas